NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selain sebagai sarana untuk administrasi perpajakan, NPWP juga berfungsi untuk urusan administrasi di luar perpajakan seperti sebagai syarat pengajuan kredit, melamar kerja, dan lain-lain. Ingin membuat NPWP tapi masih bingung dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Simak infografis berikut!
Jasa Konsultan Pajak Berpengalaman Kami memberikan jasa pelayanan perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan. Didukung dengan tim ahli di bidang perpajakan dan akuntansi, serta pengalaman lebih dari 10 tahun dibidang perpajakan, telah menjadikan kami sebagai jasa konsultan pajak yang profesional dalam memberikan jasa perpajakan . Kami hadir untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi perusahaan atas masalah perpajakan dan akuntansi. Berikut keuntungan bagi perusahaan jika menggunakan jasa kami: Harga jasa konsultasi pajak yang kami tawarkan murah dan terjangkau (negosiabel) Dijamin kerahasiaan data perusahaan Lebih efisien dan efektif waktu perusahaan Didukung tim yang ahli di bidang perpajakan dan akuntansi Pada dasarnya dilihat dari dari sisi waktu ada dua kewajiban perpajakan perusahaan, pertama kewajiban pajak Masa/Bulanan terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN, , kedua kewajiban pajak Tahunan terkait dengan PPh pasal 29 . Kami ...